
Firma Hukum kami mampu untuk menangani persoalan tanah (land) dan Kepemilikan (Property). Yang berkaitan dengan proses pencegahan dan penyelesaian pemasalahan tanah dalam proses litigasi.
Di bidang ini kami mampu dan berpengalaman dalam memberikan masukan dalam praktek Non Litigasi (Pengurusan izin, Negosiasi) maupun dalam proses litigasi (Sengketa pertanahan, kepemilikan dan sebagainya) dimana prinisip utama kami adalah Kejujuran klien, agar dapat menghindari perselisihan dan memberikan Advice terbaik dalam menyelesaikan masalah.