
Melakukan pencegahan atau antisipasi secara hukum terkait kemungkinan-kemungkinan atas adanya tindakan-tindakan yang dapat merugikan perusahaan (klien) atas adanya Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diatur dalam Undang-undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta pencegahan terhadap tindakan-tindakan dalam bentuk kecurangan lainnya ataupun penipuan dalam bisnis sehingga diharapkan dapat meminimalisir kerugian bagi klien.