
Bidang ini berkaitan dengan pemberian pendapat hukum atas hutang, internal banking, fasilitas pinjaman, sindikasi kredit dan berbagai aspek jaminan. Dimulai sejak pemberian jaminan, eksekusi sampai pada proses pelelangan seluruh asset apabila ternyata kredit tersebut bermasalah. Dimana pada saat melakukan pendampingan kami bertanggung jawab terhadap seluruh proses registrasi sampai proses pelaksanaan.
Apabila dikemudian hari terjadi kasus kredit macet dengan pihak lawan klien, maka kami akan membantu klien dalam mengajukan kepailitan untuk melawan Debitur, menggugat pailit pihak lawan, mengurus pertemuan dengan pihak kreditor, mengkoordinasikan dengan pihak kurator serta hal-hal lain yang berkaitan dengan proses kepailitan. Proses tersebut dapat dilakukan di Pengadilan Komersial (Pengadilan Niaga) dan sesuai dengan Undang-undang kepailitan yang berlaku.