
Penelaahan Hukum untuk merumuskan dan menetapkan alternatif solusi hukum yang akurat guna menyelesaiakan dan mempertahankan kepentingan klien, meliputi : Negosiasi, Mediasi, dan Arbitrase.
Penelaahan Hukum untuk merumuskan dan menetapkan alternatif solusi hukum yang akurat guna menyelesaiakan dan mempertahankan kepentingan klien, meliputi : Negosiasi, Mediasi, dan Arbitrase.